Pages

Friday, February 1, 2013

Kenaikan UMK 2013 = Kenaikan Harga Sembako + TDL


Ratusan buruh yang dibawahi lebih dari satu elemen rajin menyambangi sekretariat dewan pengupahan Kota Batam. Sebut saja SPMI, SPSI dan SBSI. Perwakilan serikat-serikat tersebut terdaftar sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kota (depeko) yang memang aturan mainnya melibatkan tiga pihak, yakni apindo, serikat dan disnaker.

Secara sepintas pun kita dapat tarik benang merah bahwa masing-masing pihak memiliki kekuatan yang berbeda, apindo kuat modalnya, serikat kuat massanya, disnaker kuat ketok palunya. Dan seperti yang bisa kita duga secara sepintas, kekuatan masing-masing pihak pun ‘dipertontonkan’ pada proses penetapan KHL yang menjadi acuan gubernur dalam menetapkan UMK.

Tuh, satu dari sebagian kekuatannya.

















Ini adalah kekuatan yang paling kasat mata, mudah dilihat, mudah diabadikan, mudah dibagi-lihat.


















Lalu ulasan usang yang terjadi akhir tahun lalu ini mau diarahkan kemana ?

Sebagai warga yang masih mengandalkan investasi berupa kerja, belum punya modal untuk membuka lapangan kerja dan masih mengharapkan kenaikan gaji secara berkala dan kompetitif, saya apresiasi positif setiap kenaikan upah yang diketok palu Gubernur, tentu saja akan lebih baik jika itu terjadi tanpa anarkidan arogansi.

Sesaat setelah ketok palu KHL 2013 sebesar 2,04 juta pada 21 November 2012 lalu, media langsung berlomba-lomba menerbitkannya, mulai dari versi portal online hingga versi cetak. Seketika itu juga isu kenaikan harga kebutuhan pokok langsung menyeruak. Kebetulan kebutuhan bahan membawa saya mampir ke pasar tradisional area Batam Center sore itu juga. Dan seperti yang saya singgung tadi, abang penjual ikan dan ayam langsung berucap ‘tahun baru harga ikan dan ayam naik bang’. Celakanya, selang beberapa hari (mungkin saya termasuk terlambat mendengar berita ini) muncullah berita tentang rencana pemerintah menaikkan TDL per 1 Januari 2013 dengan prosentase yang tidak nanggung 15%!!
Duhh..

Sebagai warga yang mau dan mampu mempelajari prosedur tentang upah minimum dan hal-hal ketenagakerjaan lainnya, saya hanya membayangkan bahwa (kabar) kenaikan upah tak ubahnya seperti (kabar) kenaikan harga BBM. Bagaimana tidak, baru sebatas kabar saja pasti langsung disambut dengan ‘kabar’ kenaikan harga kebutuhan pokok. Untuk tahun 2013 ada plusnya, kenaikan TDL!!!!

Padahal secara prosedural KHL 2,04 juta yang diketok dengan kop SK Gubernur Kepri No. 752 menjadi UMK 2013 dengan nominal yang sama pada tanggal 7 Desember 2012 tersebut seharusnya dilakukan paling lambat 40 hari sebelum pemberlakuan. Bagi saya ini jelas peluang bin celah potensial bagi pengusaha dan organ serta asosiasinya untuk menggugat SK tersebut ke PTUN. ‘Soal menang/ kalah urus belakangan lah, yang penting maju dulu dengan peluang bin celah tersebut.’ Setidaknya itu yang kemudian saya dengar dari manajer-manajer perusahaan tetangga.

Nahh yang gila, secara kebiasaan dan empiris, kenaikan harga (kebutuhan pokok dan TDL) yang sudah terlanjur terjadi karena (kabar) kenaikan BBM tidak pernah turun ketika ada penurunan harga BBM. Sejarah mencatat kemenangan pengusaha dalam gugatan PTUN atas SK Gubernur Kepri dalam penetapan UMK pernah terjadi sebelumnya, hal tersebut juga sama sekali tidak menurunkan harga kebutuhan pokok yang sudah terlanjur naik. Dengan begitu sudah pasti buruh/ pekerja lah yang (semakin) tertindas. Lalu siapa yang untung? Apanya yang naik? Siapa yang kemudian hidup layak?

Disini saya hanya ingin mengungkap bahwa ketok palu KHL yang dilanjutkan dengan SK Gubernur tentang penetapan UMK dengan kenaikan yang besar namun dilakukan dengan menyisakan celah gugatan dan membawa kenaikan harga+TDL tersebut kemudian hanya menjadi angka relatif saja. Memang benar uang buruh per bulan bertambah, namun ketika penambahan itu tidak sebanding dengan penambahan harga kebutuhan, apakah itu dapat membuat mereka hidup layak? Belum lagi di mata pengusaha, kenaikan TDL+UMK = kenaikan bea produksi, berarti secara dalam waktu singkat mereka harus mengambil kebijakan baik taktis maupun strategis, termasuk menggugat yang mungkin untuk digugat, yakni kenaikan UMK.

Artinya disini yang memainkan peran sentral tetap saja pemerintah. Eksekutif di daerah yang oleh orang-orang pusat sering dilabeli raja-raja kecil ini harus mampu mengontrol harga kebutuhan pokok. Mengingat kenaikan TDL adalah ‘kado’ pemerintah pusat, maka tugas mengerem kenaikan harga kebutuhan pokok seharusnya menjadi ‘bingkisan’ manis dari pemerintah daerah. Tapi sudahlah, harga beras, minyak goreng, daging, ayam, ikan, gula dan air minum isi ulang di Batam sudah naik sejak 1 Januari 2013 seperti halnya TDL. Kita tunggu saja kabar gugatan PTUN terhadap SK Gubernur tersebut yang diajukan oleh apindo, kadin dan asosiasi pengusaha hotel dan kawasan industri.