Pas kebetulan mendapati waktu
luang langsung dimanfaatkan untuk menilik berita hari ini. Entah mengapa mata
saya langsung tertuju begitu saja pada judul -MUI Samarinda Haramkan “PolisiTidur”-. Judul tersebut memang catchy seperti halnya kaedah pembuatan judul
agar menarik minat baca ^_^.
Ulasan tersebut memberitakan
bahwa dalam acara Rapat Terbuka dan Dialog Publik Ormas dan PKP se-Samarinda
dengan Pimpinan Daerah Kota Samarinda di rumah jabatan wali kota, terlontar lah
opini personil salah satu ormas peserta dengan mencontohkan polisi tidur di
depan kampus Politeknik Negeri Samarinda dan beberapa yang terdapat di jalan
protokol.
Menurut Ketua MUI Samarinda Zaini
Naim, sebenarnya polisi tidur seharusnya tidak boleh ada di jalan-jalan di
Samarinda.
"Tidak boleh sama sekali. Kalau mengganggu kenyamanan pengguna jalan,
dalam hukum Agama Islam itu ma'ruf. Kalau sampai mencederai orang itu menjadi
haram. Sangat tidak relevan itu, jalan sudah bagus - bagus. Dalam agama, jalan
itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru jalanan sudah bagus
dikasih polisi tidur," tegas Zaini.
Seperti diketahui, polisi tidur (speed bump) adalah bagian jalan yang
ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan
untuk memperlambat laju kendaraan. Seiring dengan gencarnya semenisasi jalan di
kota Samarinda, turut dikuti pula dengan pertambahan polisi tidur.
Dan seperti halnya artikel terdahulu, mungkin video tersebut adalah salah
satu contoh polisi tidur yang mencelakakan polisi.