Pages

Thursday, February 7, 2013

Polisi Tidur Haram Hukumnya


Pas kebetulan mendapati waktu luang langsung dimanfaatkan untuk menilik berita hari ini. Entah mengapa mata saya langsung tertuju begitu saja pada judul -MUI Samarinda Haramkan “PolisiTidur”-. Judul tersebut memang catchy seperti halnya kaedah pembuatan judul agar menarik minat baca ^_^.

Ulasan tersebut memberitakan bahwa dalam acara Rapat Terbuka dan Dialog Publik Ormas dan PKP se-Samarinda dengan Pimpinan Daerah Kota Samarinda di rumah jabatan wali kota, terlontar lah opini personil salah satu ormas peserta dengan mencontohkan polisi tidur di depan kampus Politeknik Negeri Samarinda dan beberapa yang terdapat di jalan protokol.

Menurut Ketua MUI Samarinda Zaini Naim, sebenarnya polisi tidur seharusnya tidak boleh ada di jalan-jalan di Samarinda.

"Tidak boleh sama sekali. Kalau mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dalam hukum Agama Islam itu ma'ruf. Kalau sampai mencederai orang itu menjadi haram. Sangat tidak relevan itu, jalan sudah bagus - bagus. Dalam agama, jalan itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru jalanan sudah bagus dikasih polisi tidur," tegas Zaini.

Seperti diketahui, polisi tidur (speed bump) adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk memperlambat laju kendaraan. Seiring dengan gencarnya semenisasi jalan di kota Samarinda, turut dikuti pula dengan pertambahan polisi tidur.

Dan seperti halnya artikel terdahulu, mungkin video tersebut adalah salah satu contoh polisi tidur yang mencelakakan polisi.