Pages

Showing posts with label KHL. Show all posts
Showing posts with label KHL. Show all posts

Friday, February 1, 2013

Kenaikan UMK 2013 = Kenaikan Harga Sembako + TDL


Ratusan buruh yang dibawahi lebih dari satu elemen rajin menyambangi sekretariat dewan pengupahan Kota Batam. Sebut saja SPMI, SPSI dan SBSI. Perwakilan serikat-serikat tersebut terdaftar sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kota (depeko) yang memang aturan mainnya melibatkan tiga pihak, yakni apindo, serikat dan disnaker.

Secara sepintas pun kita dapat tarik benang merah bahwa masing-masing pihak memiliki kekuatan yang berbeda, apindo kuat modalnya, serikat kuat massanya, disnaker kuat ketok palunya. Dan seperti yang bisa kita duga secara sepintas, kekuatan masing-masing pihak pun ‘dipertontonkan’ pada proses penetapan KHL yang menjadi acuan gubernur dalam menetapkan UMK.

Tuh, satu dari sebagian kekuatannya.

















Ini adalah kekuatan yang paling kasat mata, mudah dilihat, mudah diabadikan, mudah dibagi-lihat.


















Lalu ulasan usang yang terjadi akhir tahun lalu ini mau diarahkan kemana ?

Sebagai warga yang masih mengandalkan investasi berupa kerja, belum punya modal untuk membuka lapangan kerja dan masih mengharapkan kenaikan gaji secara berkala dan kompetitif, saya apresiasi positif setiap kenaikan upah yang diketok palu Gubernur, tentu saja akan lebih baik jika itu terjadi tanpa anarkidan arogansi.

Sesaat setelah ketok palu KHL 2013 sebesar 2,04 juta pada 21 November 2012 lalu, media langsung berlomba-lomba menerbitkannya, mulai dari versi portal online hingga versi cetak. Seketika itu juga isu kenaikan harga kebutuhan pokok langsung menyeruak. Kebetulan kebutuhan bahan membawa saya mampir ke pasar tradisional area Batam Center sore itu juga. Dan seperti yang saya singgung tadi, abang penjual ikan dan ayam langsung berucap ‘tahun baru harga ikan dan ayam naik bang’. Celakanya, selang beberapa hari (mungkin saya termasuk terlambat mendengar berita ini) muncullah berita tentang rencana pemerintah menaikkan TDL per 1 Januari 2013 dengan prosentase yang tidak nanggung 15%!!
Duhh..

Sebagai warga yang mau dan mampu mempelajari prosedur tentang upah minimum dan hal-hal ketenagakerjaan lainnya, saya hanya membayangkan bahwa (kabar) kenaikan upah tak ubahnya seperti (kabar) kenaikan harga BBM. Bagaimana tidak, baru sebatas kabar saja pasti langsung disambut dengan ‘kabar’ kenaikan harga kebutuhan pokok. Untuk tahun 2013 ada plusnya, kenaikan TDL!!!!

Padahal secara prosedural KHL 2,04 juta yang diketok dengan kop SK Gubernur Kepri No. 752 menjadi UMK 2013 dengan nominal yang sama pada tanggal 7 Desember 2012 tersebut seharusnya dilakukan paling lambat 40 hari sebelum pemberlakuan. Bagi saya ini jelas peluang bin celah potensial bagi pengusaha dan organ serta asosiasinya untuk menggugat SK tersebut ke PTUN. ‘Soal menang/ kalah urus belakangan lah, yang penting maju dulu dengan peluang bin celah tersebut.’ Setidaknya itu yang kemudian saya dengar dari manajer-manajer perusahaan tetangga.

Nahh yang gila, secara kebiasaan dan empiris, kenaikan harga (kebutuhan pokok dan TDL) yang sudah terlanjur terjadi karena (kabar) kenaikan BBM tidak pernah turun ketika ada penurunan harga BBM. Sejarah mencatat kemenangan pengusaha dalam gugatan PTUN atas SK Gubernur Kepri dalam penetapan UMK pernah terjadi sebelumnya, hal tersebut juga sama sekali tidak menurunkan harga kebutuhan pokok yang sudah terlanjur naik. Dengan begitu sudah pasti buruh/ pekerja lah yang (semakin) tertindas. Lalu siapa yang untung? Apanya yang naik? Siapa yang kemudian hidup layak?

Disini saya hanya ingin mengungkap bahwa ketok palu KHL yang dilanjutkan dengan SK Gubernur tentang penetapan UMK dengan kenaikan yang besar namun dilakukan dengan menyisakan celah gugatan dan membawa kenaikan harga+TDL tersebut kemudian hanya menjadi angka relatif saja. Memang benar uang buruh per bulan bertambah, namun ketika penambahan itu tidak sebanding dengan penambahan harga kebutuhan, apakah itu dapat membuat mereka hidup layak? Belum lagi di mata pengusaha, kenaikan TDL+UMK = kenaikan bea produksi, berarti secara dalam waktu singkat mereka harus mengambil kebijakan baik taktis maupun strategis, termasuk menggugat yang mungkin untuk digugat, yakni kenaikan UMK.

Artinya disini yang memainkan peran sentral tetap saja pemerintah. Eksekutif di daerah yang oleh orang-orang pusat sering dilabeli raja-raja kecil ini harus mampu mengontrol harga kebutuhan pokok. Mengingat kenaikan TDL adalah ‘kado’ pemerintah pusat, maka tugas mengerem kenaikan harga kebutuhan pokok seharusnya menjadi ‘bingkisan’ manis dari pemerintah daerah. Tapi sudahlah, harga beras, minyak goreng, daging, ayam, ikan, gula dan air minum isi ulang di Batam sudah naik sejak 1 Januari 2013 seperti halnya TDL. Kita tunggu saja kabar gugatan PTUN terhadap SK Gubernur tersebut yang diajukan oleh apindo, kadin dan asosiasi pengusaha hotel dan kawasan industri.



Tuesday, November 1, 2011

Demi Tercapainya KHL

Aksi demonstrasi buruh menolak penetapan upah minimum 2011 terjadi hampir di seluruh daerah, termasuk juga di Jakarta. Maklum, kehidupan para buruh memang tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan upah minimum itu.

Di Jakarta, Gubernur Fauzi Bowo lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2010 telah menetapkan upah minimum sebesar Rp1,29 juta. Lebih seratus ribu rupiah dari upah minimum sebelumnya, Rp1,18 juta.

Bagi buruh, kenaikan upah sekitar 15 persen itu tak berarti apa-apa. Ditambah lagi dengan fakta bahwa Fauzi Bowo ternyata tak menetapkan upah berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibuat Dewan Pengupahan Jakarta sebesar Rp1.401.829.

Sekadar mengingatkan, seyogianya Gubernur mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan sebelum menetapkan upah minimum. Rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan dihasilkan dari survei besaran KHL di pasaran. Apa saja yang termasuk dalam komponen KHL diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Menteri itu, setidaknya ada 46 komponen KHL yang harus terpenuhi bagi pekerja lajang yang baru bekerja. Mulai dari beras, daging, ikan, telur ayam, pakaian, sendal jepit, sewa kamar, hingga pembalut atau alat cukur.

“Upah minimum hanya untuk bertahan hidup. Bukan mengembangkan hidup,” celetuk Darius dari Forum Buruh Jakarta dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (1/12).

Aktivis Forum Buruh Jakarta lainnya, Ilhamsyah menyesalkan sikap Gubernur yak tak menetapkan upah minimum sesuai KHL. Padahal, lanjutnya KHL adalah standar minimal kehidupan buruh. Ia menghitung, untuk sewa kamar di Jakarta sebulan saja, seorang buruh harus merogoh kocek setidaknya Rp400 ribu. Belum lagi kebutuhan transportasi dan makan sehari-hari. “Jelas upah minimum sebesar Rp1,2 juta tidak akan cukup.”

Karena itu, Forum Buruh Jakarta menuntut Gubernur untuk menetapkan upah minimum sesuai KHL, yaitu Rp1,4 juta. “Upah minimum sesuai KHL adalah harga mati!” teriak Halili, aktivis Forum Buruh Jakarta lainnya.

Jika permintaan penyesuaian upah tidak dipenuhi, Forum mengaku akan menggelar mogok kerja besar-besaran dengan menutup Kawasan Berikat Nusantara Cakung-Cilincing selama dua hari. “Pada tanggal 2-3 Desember kami siap mogok kerja besar-besaran. Kami juga akan menutup pelabuhan Tanjung Priok, bahkan tak tertutup kemungkinan juga kami akan menutup bandara Sukarno-Hatta.”

Ade Mulyadi, aktivis Forum lainnya bahkan membandingkan upah minimum Jakarta dengan daerah penyangganya seperti Tangerang. “Di Tangerang saja upah minimumnya Rp1,31 juta. Kenapa Jakarta yang merupakan pusat perputaran ekonomi bangsa ini menetapkan upah yang lebih sedikit.”

Revisi Peraturan Menteri

Ilhamsyah mengakui aksi menuntut upah layak ibarat tradisi tahunan para buruh. Hal ini karena upah yang ditetapkan pemerintah tiap tahun hampir selalu tak sesuai KHL. “Ujungnya selalu tercipta ketidakpuasan ketika upah minimum ditetapkan.”

Namun demikian, Ilhamsyah berpendapat akar masalah dari berulangnya ketidakpuasan buruh terhadap upah minimum berasal dari Peraturan Menteri tentang KHL dan politik pengupahan murah yang dianut pemerintah.

Untuk Peraturan Menteri misalnya, Ilhamsyah mengkritik KHL yang diatur dalam Peraturan itu tak bisa mengakomodir kebutuhan riil seorang buruh. “Peraturan Menteri itu belum mencakup kebutuhan layak sehari-hari seperti pendidikan, komunikasi dan lain-lain. Ke depan Peraturan Menteri ini harus direvisi dengan memasukkan komponen yang layak.”

Soal politik pengupahan, Ilhamsyah menyebutkan otonomi daerah tak selamanya berdampak positif terhadap gerakan buruh. Sebab, antara satu daerah dengan daerah lain menetapkan upah minimum berbeda. “Pemerintah daerah selalu berlindung di balik dalih perbedaan biaya hidup. Padahal, masing-masing pemerintah daerah berlomba-lomba menurunkan upah minimum agar investasi bisa masuk besar-besaran.”

Ke depan Ilhamsyah berharap pemerintah dapat menetapkan upah layak secara seragam yang berlaku di seluruh daerah. “Kalau pemerintah bisa menetapkan gaji yang seragam untuk PNS, TNI dan Polri, kenapa untuk buruh tidak bisa?” tutupnya.


sumber: hukumonline.com