Pemerintah agaknya
mulai menunjukkan keseriusannya dalam dunia otomotif. Meski (masih) kurang
memperhatikan perbandingan pertumbuhan populasi kendaraan dengan pertumbuhan
jalan raya yang (masih sangat) timpang, namun keberpihakan pemerintah dalam hal
‘keep the environment green’ layak diapresiasi positif.
Melalui instansi
terkait, pemerintah telah menelorkan dua macam grand design, yakni ‘mobil murah’
LOGC dan ‘mobil hijau’ LECP. Meski LOGC dapat kita prediksi akan semakin
memacetkan kota-kota besar jika tidak ada regulasi lebih lanjut mengenai
penggunaan mobil pribadi, akan tetapi fundament argue berupa ‘mobil untuk
keluarga’ sudah pasti akan direspon oleh masyarakat dan investor.
Diberitakan lewat
situs merdekaonline.com dua proyek yang tengah digulirkan Pemerintah Indonesia di
sektor otomotif ternyata belum menunjukkan respon maksimal. Proyek mobil
murah/Low Cost Green Car (LCGC) ternyata lebih diminati oleh para investor,
dibandingkan perakitan mobil rendah emisi atau ramah lingkungan/Low Emission
Carbon Project (LECP).
Tercatat lima prinsipal otomotif Jepang telah
memastikan untuk ikut 'bermain' sejak LCGC didengungkan dua tahun lalu, walau
regulasinya tak kunjung terbit. Dana yang berhasil dihimpun dari kelima
investor tersebut, yakni Toyota, Daihatsu, Suzuki, Nissan dan Honda, pun tak
main-main jumlahnya, yakni sebesar US$ 2,1 miliar (Rp. 20,2 triliun).
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, di Bogor, Rabu (21/11), mengatakan
bahwa sebenarnya banyak prinsipal yang menyatakan tertarik, tapi belum ada
komitmen lebih lanjut. Bahkan, beberapa dari mereka mengklaim telah memiliki
kendaraan berteknologi hemat bahan bakar.
"Hampir semua merek sebenarnya sudah punya.
Hanya, biaya produksinya masih tinggi. Ini yang coba kita tarik ke
Indonesia," papar Budi.
Melalui LECP, pemerintah berusaha mendorong
prinsipal melokalisasi teknologi kendaraan hemat bahan bakar yang memanfaatkan
turbo, hibrida sampai listrik murni. Insentif yang disiapkan juga cukup
menarik, yaitu pengurangan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) hingga
dihapuskan sama sekali jika memenuhi standar konsumsi bahan bakar yang
ditetapkan pemerintah.
Adapun pemilihan patokan konsumsi bahan bakar minyak
(BBM) karena belum memungkinkannya kualitas BBM untuk memenuhi standar emisi
karbon. Setidaknya untuk penggunaan batasan emisi, minimal standar Euro 3 atau
4, Indonesia masih di level Euro 2.
Lantas kapankah regulasi tersebut akan diluncurkan?
"Targetnya akhir tahun ini. Masih ada satu
bulan (Desember). Bentuknya nanti PP (Peraturan Pemerintah), kemudian setiap
proyek LCGC, hibrida dan listrik menggunakan peraturan menteri," pungkas
Budi.
Tidak bisa
dipungkiri bahwa investasi yang begitu besar (setara dengan nilai proyek 6 unit
bangunan pengeboran lepas pantai) membawa PR bagi pemerintah agar sesegera
mungkin mengesahkan regulasi ‘mobil murah’ dan ‘mobil hijau’ dengan tetap
memperhatikan iklim investasi sekaligus membatasi penggunaan mobil pribadi
dalam rangka penanggulangan momok kemacetan.