Pages

Tuesday, November 1, 2011

Regulasi Standar Minimal Ketenagakerjaan

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menerbitkan ketentuan mengenai Standar Minimal Pelayanan (SPM) Bidang Ketenagakerjaan. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.15/Men/X/2010 menyebutkan SPM meliput jenis pelayanan dasar, indikator SPM, nilai SPM, batas waktu pencapaian, serta satuan kerja/penanggung jawab. SPM menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun perencanaan dan penanggaran penyelenggaraan pemerintahan. Yang menjadi penanggung jawab terhadap SPM adalah kepala daerah, tetapi operasional dikoordinasikan oleh dinas/instansi ketenagakerjaan. Gubernur bertugas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja SPM kepada Menakertrans. Demikian pula halnya Bupati/Walikota, menyampaikan laporan lewat perantaranaan Gubernur.

Daerah yang tak melaksanakan SPM terancam sanksi. Namun bentuk sanksinya tak dijelaskan secara detail. Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri hanya menyebut sesuai peraturan perundang-undangan.


sumber: hukumonline.com