Thursday, June 13, 2013
Fiat Justitia Viam Inveniam
Tuesday, November 1, 2011
Regulasi Standar Minimal Ketenagakerjaan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menerbitkan ketentuan mengenai Standar Minimal Pelayanan (SPM) Bidang Ketenagakerjaan. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.15/Men/X/2010 menyebutkan SPM meliput jenis pelayanan dasar, indikator SPM, nilai SPM, batas waktu pencapaian, serta satuan kerja/penanggung jawab. SPM menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun perencanaan dan penanggaran penyelenggaraan pemerintahan. Yang menjadi penanggung jawab terhadap SPM adalah kepala daerah, tetapi operasional dikoordinasikan oleh dinas/instansi ketenagakerjaan. Gubernur bertugas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja SPM kepada Menakertrans. Demikian pula halnya Bupati/Walikota, menyampaikan laporan lewat perantaranaan Gubernur.
Daerah yang tak melaksanakan SPM terancam sanksi. Namun bentuk sanksinya tak dijelaskan secara detail. Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri hanya menyebut sesuai peraturan perundang-undangan.
sumber: hukumonline.com
PSHK Luncurkan Klip Undang-Undang
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) kembali meluncurkan episode terbaru LAWmotion berjudul “Tentang Undang-undang”. Episode #7, sesuai judulnya, mengangkat tema proses pembentukan peraturan perundang-undangan (legislasi). Berbeda dengan episode-episode sebelumnya, LAWmotion kali ini menggunakan format video klip musik.
Sebagaimana diketahui, LAWmotion adalah upaya kreatif menyebarkan gagasan hukum dalam bentuk animasi agar menjadi lebih mudah dipahami oleh kalangan yang lebih luas. PSHK mengaku terinspirasi oleh berbagai presentasi Graphic Recorder yang telah ada sebelumnya. LAWmotiondibuat PHSK dengan tujuan agar hukum menjadi dekat dengan masyarakat sehingga makin banyak orang bisa terlibat secara kritis dalam pembuatan maupun pelaksanaannya.
“Untuk LAWmotion episode ini, kami membuatnya dalam format video musik. Untuk musik dan liriknya, kami bekerja sama dengan grup musik Max D’Rabbit yang berhasil menuangkan proses legislasi yang dianggap rumit melalui lagu yang mudah untuk didendangkan bersama-sama. Kami berharap video musik ini bisa juga menjadi alat bantu dalam proses pendidikan hukum, termasuk untuk anak-anak,” papar Produser LAWmotion, Amalia Puri Handayani, dalam siaran pers.
Ditambahkan Amalia, lagu “Tentang Undang-Undang” ini menjelaskan gambaran umum tentang terbentuknya suatu peraturan. Melalui lagu ini, lanjutnya, PSHK ingin mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.
“Kami berharap upaya sederhana ini bisa disambut dengan baik oleh berbagai kalangan dan berhasil mewujudkan banyak kolaborasi serta inovasi baru untuk perubahan,” pungkas Amalia.
Untuk menyaksikan LAWmotion #7 video musik lagu “Tentang Undang-Undang”, silakan buka linkhttp://bit.ly/rAe9Dw.
sumber: hukumonline.com